Norman H.Nie dan Sidney Verba : Partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga Negara yang legal yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat Negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
Samuel Huntington dan Joan M.Nelson : Partisipasi politik adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadic, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegaal, efektif atau tidak efektif.
Secara umum partisipasi politik berarti kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan Negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-style-parent:""; line-heigh t:115%; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif";}
Gambaran Umum Partisipasi Politik
Dasar dari partisipasi politik di Negara demokratis adalah konsep kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat berpartisipasi untuk menentukan tujuan di masa depan suatu Negara, menyalurkan aspirasi mereka dan bisa mempengaruhi kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Contoh kegiatan seperti ini adalah cerminan penyelengaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat.
Berpartisipasi dalam politik bisa terlihat dari kegiatan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota partai politik atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan lain-lain.
Tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam berpolitik, menggambarkan tingkat sadar atau tidaknya masyarakat tersebut terhadap kehidupan politik di Negara mereka. Jika tingkat kesadarannya tinggi, berarti masyarakat mengikuti dan paham akan kehidupan politik dan ingin ambil bagian di dalamnnya. Sebaliknya jika tingkat kesadarannya rendah, masyarakat cenderung acuh tak acuh terhadap politik di negaranya. Hal ini berdampak membuat cara pemerintahan yang tidak peka terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya.
Pada kenyataannya, tidak semua kegiatan partisipasi politik bersifat positif. Ada beberapa kegiatan yang dianggap bersifat negative atau destruktif seperti demonstrasi, pembunuhan politik, dan lain-lain.
Di lain kasus, terdapat juga masyarakat yang sama sekali tidak melibatkan diri pada kegiatan politik (apathy). Alasan masyarakat bersifat apatis adalah kurang paham masalah politik, tidak mau paham, acuh tak acuh, tidak tertarik, tidak yakin bahwa usaha untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah akan berhasil, ada juga yang sengaja tidak memanfaatkan kesempatan memilih dalam pemilu, dan tidak percaya lagi pada pemerintah.
Sikap apatis ini dinilai dari dua sisi. Pada sisi positif, ilmuan berpendapat keapatisan masyarakat akan menimbulkan pertikaian yang berlebihan, fragmentasi, dan instabilitas akibat terlalu aktif. Pada sisi negatif, apatisme dapat memberi fleksibilitas pada sistem politik.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2234962-definisi-partisipasi-politik/#ixzz1vEDi16aY
0 comments:
Post a Comment